Selasa 14 Feb 2023 07:11 WIB

Pemkab Garut akan Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Korban Kecelakaan 

Pemkab Garut akan memperketat izin pelaksanaan perjalanan dari sekolah. 

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, ikut menyambut kedatangan siswa-siswi SMPN 3 Garut yang berlangsung di area SMPN 3 Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (13/2/2023).
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, ikut menyambut kedatangan siswa-siswi SMPN 3 Garut yang berlangsung di area SMPN 3 Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Puluhan siswa SMPN 3 Garut telah kembali ke sekolahnya pada Senin (13/2/2023). Para siswa itu kembali dalam keadaan selamat, setelah bus pariwisata yang ditumpangi mereka dilaporkan mengalami kecelakaan di Jalan Daendels, Purworejo, Jawa Tengah, pada Ahad (12/2/2023) malam.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengaku, prihatin atas peristiwa nahas tersebut. Apalagi, terdapat sejumlah siswa yang mengalami luka akibat kecelakaan itu. 

Menurut dia, Pemkab Garut akan menanggung semua pengobatan para siswa itu.  "Nah ini kan kita (biayanya) dari pemerintah, jadi ini dari pemerintah dari pemda, iya (menanggung semua biaya pengobatan)," kata dia, melalui siaran pers, Senin. 

Dia mengatakan, terdapat 17 siswa SMPN 3 Garut yang mengalami luka akibat kecelakaan itu. Namun, luka yang diderita para siswa mayoritas ringan hingga sedang.

Menurut Helmi, para siswa yang terluka itu akan menjalani perawatan lebih lanjut. Pasalnya, terdapat beberapa siswa yang mengalami patah tulang.

"Jadi sekarang tim medis bekerja sama dengan sekolah, merujuk untuk melakukan pengobatan selanjutnya," kata dia.

Dia menambahkan, pihak sekolah juga diminta meliburkan para siswa yang mengalami kecelakaan. Itu dilakukan agar kondisi psikis para siswa dapat kembali pulih.

Study tour diperketat

Atas adanya peristiwa kecelakaan itu, Helmi menyebutkan, Pemkab Garut akan memperketat izin pelaksanaan perjalanan dari sekolah. Pihak sekolah yang akan menyelenggarakan kegiatan serupa juga diwajibkan melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. 

"Jadi semua sekolah yang mau melakukan study tour itu harus lapor semua kepada Dinas Pendidikan. Nanti dinas yang akan memberikan arahan-arahan terkait prosedur yang harus ditempuh, untuk menghindari (hal-hal tak terduga)," ujar dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, menambahkan, pihaknya akan menata ulang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah sebelum menyelenggarakan acara study tour. Selain itu, pihaknya akan mengkaji ulang permintaan izin dari sejumlah sekolah untuk menyelenggarakan study tour.

"Akan saya kaji dan akan dipanggil kepala sekolahnya yang mau berangkat, sebab sampai saat ini ada yang sudah kirim surat tapi belum di-follow up," kata dia.

Dia mengingatkan, pelaksanaan study tour pada dasarnya bukan semata untuk berwisata. Lebih dari itu, sekolah juga harus menjelaskan urgensi edukasi dalam pelaksanaan study tour. 

Sebelumnya, bus yang dinaiki rombongan siswa SMPN 3 Garut mengalami kecelakaan di Jalan Daendels, Purworejo, Jawa Tengah, pada Ahad sekitar pukul 19.14 WIB. Akibat kecelakaan itu, terdapat satu orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka. 

Satu orang korban meninggal dunia itu diketahui merupakan pengendara sepeda motor yang juga terlibat kecelakaan dengan bus tersebut. Sementara seluruh penumpang dalam bus dilaporkan selamat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement