REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan pengendara mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24 tahun) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru pada Ahad (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, menjadi tersangka.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolrestro Jaksel, Senin.
Nama Giorgio mendadak ramai dibincangkan warganet, lantaran dianggap buronan Pemerintah Ukraina. Fotonya kini banyak beredar di lini masa karena aktivitasnya yang mengunjungi wilayah Ukraina yang penduduknya pro-Rusia. Benarkah begitu?
Baca: Polrestro Jaksel Jadikan Tersangka Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati
Republika.co.id mencoba menelusuri fakta sebenarnya. Ternyata, nama Giorgio Ramadhan memang masuk daftar hitam di laman Myrotvorets. Laman yang dibuat politikus dan aktivis Ukraina, Georgy Tuka sejak Desember 2019 tersebut menerbitkan daftar berjalan dan informasi pribadi terkait sosok yang dianggap oleh penulis sebagai "musuh Ukraina.
Alasan orang yang masuk daftar musuh Pemerintah Ukraina, lantaran tindakannya memiliki tanda-tanda kejahatan terhadap keamanan nasional Ukraina, perdamaian, keamanan manusia, dan hukum internasional. Tentu saja keterangan tersebut berdasarkan klaim sepihak organisasi Myrotvorets.
Dari laman tersebut, Giorgio ditetapkan masuk daftar musuh Ukraina sejak 3 Mei 2019 pukul 02.07 waktu lokal. Hal itu terkait kunjungan Giorgio mengikuti konferensi di Donbass, wilayah timur Ukraina. Dia dianggap pro-Rusia, karena mendukung gerakan masyarakat Donbass yang secara geografis bagian dari Ukraina, namun penduduknya memiliki ikatan emosional dengan Rusia.
Baca: DPR Pertanyakan Polrestro Jaksel Bolehkan Pengemudi Fortuner Pulang
Adapun kini wilayah Donbass yang dikuasai Rusia sudah memproklamasikan diri meraih kemerdekaan menjadi Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Republik Rakyat Luhansk (LPR). Meski pemerintah Ukraina menolaknya, namun Presiden Vladimir Putin mengakui kemerdekaan kedua wilayah Ukraina, yang penduduknya pro-Rusia tersebut.
Berikut daftar laman yang memuat keterangan dan alasan Giorgoi dianggap menjadi musuh Pemerintah Ukraina.
Mencari
Ramadhan Georgio/Ramadhan Georgio/Ramadhan Dzhordzhio
Negara: Indonesia
Alamat: Jakarta
Pelanggaran yang disengaja terhadap perbatasan negara Ukraina dengan tujuan menembus wilayah Ukraina yang diduduki oleh formasi geng teroris Rusia di Donbass. Partisipasi dalam acara propaganda anti-Ukraina.
"- Saya seorang mahasiswa di bidang yurisprudensi, belajar di pertukaran di Belanda. Dia datang ke Luhansk untuk mengikuti konferensi antifasis dan mengungkapkan solidaritasnya kepada masyarakat Donbass. Indonesia dari mana saya berasal, pada tahap ini dalam keadaan semikolonial, dan demonstrasi pada 1 Mei (2019) adalah protes terhadap pemerintah, hari penderitaan rakyat, ketika banyak polisi yang menyerang orang-orang yang berpartisipasi dalam demonstrasi. Dan saya di sini untuk mendukung Anda. Ketika saya pertama kali datang ke negara Anda, saya sangat terkejut dengan bagaimana semuanya bekerja di sini, bagaimana orang hidup. Semua informasi imperialis tentang apa yang terjadi di sini ternyata salah. Saya sangat ingin berharap negara Anda berkembang pesat ekonominya, dan orang-orang yang tinggal di sini bahagia!"
Halaman di jejaring sosial: https://www.facebook.com/giorgio.ramadhan.338
Sumber: http://fplnr.org/index.php/3160-pervomaj-v-luganske-glazami-inostrannykh-gostej https://gtrklnr.com/2019/05/01/zarubezhnye-smi-lgut-o-proisxodyashhem -v-luganskoj-respublike-obshhestvennik-iz-indonezii/
http://lug-info.com/news/one/vlasti-i-obschestvenniki-lnr-obsudili-s-aktivistami-es-i-ssha-perspektivy-borby-s-natsizmom-foto-44926
Pusat "Pembuat Perdamaian" meminta otoritas penegak hukum untuk mempertimbangkan publikasi di situs ini sebagai pernyataan bahwa warga negara ini melakukan tindakan yang disengaja terhadap keamanan nasional Ukraina, perdamaian, keamanan kemanusiaan dan tatanan hukum internasional, serta pelanggaran lainnya.