Selasa 14 Feb 2023 06:47 WIB

BNPT Kembali Tegaskan KKB Papua adalah Teroris, Penanganannya oleh Polisi  

Pelibatan TNI dalam penanganan KKB Papua harus didasari landasan kuat

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Nashih Nashrullah
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dia menyatakan KKB Papua adalah teroris yang harus ditangani kepolisian.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dia menyatakan KKB Papua adalah teroris yang harus ditangani kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris sehingga penanganannya dilandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

KKB disebut sebagai organisasi teroris karena memiliki motif ideologi dan politik untuk membebaskan diri dari pemerintah yang sah sehingga, penanggulangannya dilakukan kepolisian sebagai aparat penegak hukum. 

Baca Juga

"BNPT sebagai lembaga yang mengkoordinasikan penanggulangan ini juga telah memberikan masukan kepada aparat penegak hukum untuk memberlakukan Undang-Undang Terorisme kepada kelompok kriminal bersenjata," ujar Boy usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (13/2/2022). 

Tindakan KKB di Papua, seperti merusak pesawat, menyerang warga sipil, hingga menyerang rumah sakit dijelaskan sebagai tindakan terorisme. Hal-hal yang mereka lakukan sudah masuk sebagai delik pidana dalam UU Terorisme.