Selasa 14 Feb 2023 08:21 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Bogor Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap beserta barang bukti berupa tang, kunci busi, kunci T, dan motor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: dok. Humas Polres Jakbar
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Bogor Barat menangkap tiga pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Ketiganya ditangkap beserta barang bukti berupa tang, kunci busi, kunci T, serta motor curiannya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, dua tersangka pertama yakni S (25 tahun) dan R (26). Keduanya melakukan pencurian motor di Kelurahan Caringin, Kecamatan Bogor Barat pada Ahad (12/2/2023).

“Pelaku datang seorang diri memilih lokasi (rumah korban) yang sepi, gelap, dan tidak ada pagarnya. Setelah masuk, pelaku mengambil motor tersebut tapi terpergok oleh pemiliknya sehingga ditangkap,” kata Bismo, Senin (13/2/2023).

Dari penangkapan tersebut, kata dia, polisi mengembangkan ke pihak yang memberikan alat-alat untuk melakukan pencurian. Kemudian polisi menangkap pelaku tersebut sehari setelahkejadian.  “Dua pelaku ini tidak bekerja,” ungkap Bismo.

Sementara itu, lanjut dia, pelaku ketiga berinisial RR (44) beraksi di Kelurahan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat pada Desember lalu. RR yang merupakan juru parkir ditangkap beserta barang bukti berupa kunci T, pakaian, dan motor curian.

“Dia berhasil kita tangkap, pelaku RR ini sudah residivis atas kasus yang sama di lebih dari tiga tempat kejadian perkara (TKP),” kata Bismo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Atas kejadian pencurian kendaraan bermotor ini, Bismo meminta warga untuk menumbuhkan kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar.

“Sehingga bisa dilakukan patroli bersama, memutar wilayah, membubarkan kerumunan, mengecek penertiban pelaku minuman keras dan obat-obatan, hingga mengikis penyalahgunaan hal tersebut,” pungkas Bismo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement