REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, mendesak majelis hakim Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan vonis berat untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Permintaan itu disampaikannya karena kedua terdakwa mau berbohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena diimingi uang.
"Untuk Kuat dan Rizal yang berbohong hanya dengan bonus Rp 500 juta, saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat dari tuntutannya. Agar masyarakat Indonesia tahu bahwa kejujuran dari kebenaran sangat diperlukan," kata Kamaruddin saat ditemui seusai sidang putusan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat dan Rizal disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 500 juta. Uang itu didapat dari Ferdy Sambo. Uang tersebut, hakim PN Jaksel menjelaskan, diberikan sebagai imbalan atas keterlibatan keduanya dalam pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin menyebut, hasil vonis hakim bukanlah kemenangan bagi keluarga Brigadir J semata, melainkan juga kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu karena hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Ilahi karena kemenangan ini bukan hanya kemenangan dari Joshua, tapi kemenangan masyarakat Indonesia. Maka berjuanglah, rebut hak-hakmu yang dizalimi para mafia dan petinggi yang jahat di negara ini. Tuhan memberkati," ujarnya.