Selasa 14 Feb 2023 08:44 WIB

Ahli Waris Bakal Demo Tutup Tol Cimaci Jika Ketua PN Kota Bekasi Ingkar

Puluhan ahli waris Jatikarya belum mendapatkan ganti rugi pembangunan Tol Cimaci.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Warga memindahkan pembatas jalan saat aksi penutupan akses jalan menuju Gerbang Tol Jatikarya 2 di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memindahkan pembatas jalan saat aksi penutupan akses jalan menuju Gerbang Tol Jatikarya 2 di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Puluhan ahli waris Jatikarya, Kota Bekasi, memastikan jika dalam waktu dekat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Surachmat tidak memenuhi janjinya untuk mencairkan dana ganti rugi lahan, mereka akan menguasai kembali tanah yang kini sudah menjadi Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).

Mereka mengaku tidak bosan melakukan aksi penguasaan kembali jalanan tol itu sampai ada pembayaran. "Kami akan kuasai kembali tanah kami," kata koordinator ahli waris Gunun HM saat mengunjungi kantor PN Kota Bekasi pada Senin (13/2/2023) siang WIB.

Baca: Kuasa Hukum: Ahli Waris Bukan Tutup Tol Cimaci, Tetapi Duduki Tanahnya

Gunun berharap, Ketua PN Kota Bekasi dapat menunaikan janjinya segera menyelesaikan persoalan terhambatnya pembagian uang hasil pembebasan tanah Tol Cimaci. Kini, uang sebesar Rp 200 miliar sebagai ganti rugi dari Kementerian PUPR sudah ada di PN Kota Bekasi untuk ahli waris.

Namun, uang itu belum bisa dicairkan karena masih ada masalah administrasi. Gunun mengaku, selama ini, ahli waris hanya diberikan janji bahwa Kementerian PUPR melalui PN Kota Bekasi segera mengeksekusi putusannya. Namun, sampai sekarang putusan itu belum dapat dieksekusi sehingga membuat ahli waris bosan dengan janji yang disampaikan pemerintah.

"Kami juga tidak mau hanya dibarikan angin segar sehingga kami kecewa lagi," kata Gunun. Dia mengaku, sudah cukup ahli waris sebagai warga negara menghormati proses hukum dan bentuk kebijakan pemerintah dalam persoalan tersebut.

Baca: Ahli Waris Lahan Jatikarya Hari Ini Gelar Aksi Tutup Tol Cimaci

Terakhir saat aksi menutup Tol Cimaci pada Selasa (8/2/2023), ahli waris menerima janji dari Ketua PN Kota Bekasi bahwa masalahnya segera diselesaikan asal ahli waris bubar dari aksi menduduki pintu Tol Jatikarya. Sudah sepekan berlalu, janji pencairan uang ganti rugi tidak kunjung terealisasi.

"Akan kami kuasai kembali dan kami tegaskan tidak ada lagi alasan ketua pengadilan begini-begitu. Cukup kemarin kita menghargai semua institusi bahwa kami mau membubarkan dari tanah kami," katanya.

Gunun memastikan, semua pangkal persoalan itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, yang tidak mau memberikan surat rekomendasi atas pembebasan tanah. Sehingga, pengadilan tidak bisa membagikan pencairan uang pembayaran tanah dari Kementerian PUPR kepada ahli waris.

"Diduga keras oknumnya itu BPN. Sampai saat ini kami sebagai pemilik tanah yang sah, dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah belum juga mendapatkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami, tanpa alasan yang jelas," kata Gunun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement