Pelaku Penyebar Video Hoaks Penculikan Anak Ditangkap Polres Jember
Red: Yusuf Assidiq
Tersangka penyebar hoaks (ilustrasi) | Foto: Dok Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap MF (33), warga Desa Jombang yang menyebarkan video hoaks tentang isu penculikan anak di daerah tersebut.
"MF melakukan penyebaran informasi hoaks berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada 7 Februari 2023," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Jember.
Ia mengatakan tidak ada peristiwa penculikan anak di Kecamatan Gumukmas, sedangkan yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun pelaku merekam kejadian tersebut dengan membuat narasi bahwa ada penculikan anak.
"Pelaku melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kecamatan Gumukmas. Pelaku memberikan keterangan jika ada penculikan anak dalam video yang direkam dan diunggah ke media sosial," ujarnya.
Ia mengatakan peristiwa yang direkam pelaku bukan penculikan seperti yang narasi yang disampaikan pelaku dalam rekaman videonya. Melainkan kecelakaan lalu lintas yang tidak dilakukan pengecekan ulang lebih dulu oleh pelaku.
"Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau 'cross ceck' (pengecekan ulang) terlebih dahulu terkait peristiwa tersebut, namun memberikan keterangan dalam video tersebut bahwa yang terjadi adalah penculikan anak," kata dia.
Ironisnya, katanya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya sehingga videonya tersebar liar di sejumlah media sosial.
"Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan informasi hoaks penculikan anak yang beredar di sejumlah media sosial, namun tetap waspada dalam menjaga anak-anaknya saat bermain di luar rumah.