Selasa 14 Feb 2023 09:11 WIB

Kemarin Adik Menkominfo Diperiksa Kejagung, Hari ini Giliran Johnny Plate

GAP tak memiliki jabatan apapun di Kemenkominfo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP) terkait penyidikan dugaan korupsi BTS 4 G BAKTI, Senin (13/2/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP) terkait penyidikan dugaan korupsi BTS 4 G BAKTI, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP) terkait penyidikan dugaan korupsi BTS 4 G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (13/2/2023). Adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate itu diperiksa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan empat saksi lainnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain GAP, empat saksi terperiksa lainnya adalah AT, J, WS, dan TW. “Kelima saksi tersebut, AT, J, WS, TW, dan GAP diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Menurut Ketut, lima saksi tersebut diperiksa untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan sementara dalam kasus tersebut. Terkait pemeriksaan GAP, pemeriksaan Senin (13/2/2023) bukanlah yang pertama. Kamis (26/1/2023) lalu, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa orang yang sama.

Diketahui dalam penyidikan GAP adalah adik dari Johnny Plate yang diduga turut menikmati fasilitas-fasilitas pada BAKTI. BAKTI adalah Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkominfo sebagai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pernah menerangkan, GAP diperiksa terkait dengan perannya sebagai yang mengetahui terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4G BAKTI. Namun, belum diketahui peran GAP dalam proyek tersebut. “Tetapi dia ini menikmati fasilitas-fasilitas di BAKTI,” begitu kata Kuntadi.

GAP, kata Kuntadi, tak memiliki jabatan apa pun di Kemenkominfo. Tetapi dikatakan Kuntadi, ada pengaruh atas perannya sebagai adik dari menkominfo. “Itu yang sedang kita dalami perannya,” kata Kuntadi.

Sedangkan terhadap terperiksa lainnya, informasi dari penyidikan mengungkap AT adalah Andromediana Tatianasari yang diperiksa dari pihak PT Wesolve Solusi Indonesia. Adapun J, adalah Jennifer yang diperiksa selaku sekretaris direktur utama (dirut) BAKTI.

Sedangkan WS, adalah Widya Sulistyarini yang diperiksa selaku tim invoice admin PT Huawei Tech Investment. Sedangkan TW adalah Topo Waspodo yang diperiksa selaku marketing di PT Dua Putra Ramadhan.

Tim Jampidsus dalam penyidikan lanjutan, pada Selasa (14/2/2023) merencanakan untuk memeriksa Menkominfo Johnny Plate di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Pemeriksaan terhadap menteri tersebut, dilakukan setelah Kamis (9/2/2023) kemarin mengalami penundaan.

Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku direktur utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta.

Mereka adalah Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Tetapi dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement