Selasa 14 Feb 2023 10:17 WIB

Sambo dan Putri Divonis Berat, Kuasa Hukum Berharap Kuat Ma'ruf Bebas

Kuat diharap divonis bebas karena tak tahu menahu sama sekali soal rencana pembunuhan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Kuat Maruf penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya, Kuat Ma'ruf, seharusnya bisa divonis bebas. Pernyataan ini disampaikannya jelang sidang putusan Kuat Ma'ruf oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami dari awal sampaikan, Kuat ini harusnya bebas karena dia tidak tahu-menahu sama sekali dari empat lokasi yang diduga akan ada perencanaan terkait dengan Duren tiga, yaitu Magelang, perjalanan Magelang ke Saguling, kemudian Saguling, dan Duren tiga. Dari empat lokasi, hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," katanya di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Kuat disebutnya hanya berkomunikasi dengan Sambo saat diminta memanggil Joshua lewat Ricky Rizal. "Yaitu ketika diminta memanggil Yosua lewat Ricky sebelumnya tidak pernah berkomunikasi, di manalah sesuatu itu dia disebut terlibat dalam perencanaan," katanya.

Mengenai kemungkinan banding setelah sidang vonis hari ini, Irwan mengatakan, langkah itu pasti akan diambil. Kuasa hukum disebutnya akan melakukan upaya banding berapa pun lama vonis penjara yang dikenakan kepada kliennya. "Jangankan delapan tahun, satu hari pun kami akan melakukan itu," ujarnya.

Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kuat diyakini jaksa bersama-sama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Joshua Hutabarat. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Hakim juga memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement