REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menganalisis hukuman mati terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pusham UII mengungkapkan adanya tiga peluang Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati.
Peluang pertama, Ferdy Sambo dapat lolos dari hukuman mati jika banding atau kasasinya disetujui. Sebab putusan mati terhadap Sambo baru di pengadilan tingkat pertama.
"Putusan Sambo ini kan belum inkrah ya, masih ada upaya hukum banding dan kasasi yang kita belum tahu nanti bagaimana putusannya, bisa jadi hukuman mati atau bukan," kata Direktur Riset dan Publikasi Pusham UII Despan Heryansyah kepada Republika, Selasa (14/2/2023).
Kedua, Ferdy Sambo berpotensi lolos dari hukuman mati kalau eksekusinya molor hingga berlakunya KUHP baru pada 2026. Sebab ketentuan Pasal 3 KUHP baru menyebut jika terdapat perubahan aturan, diberlakukan yang paling meringankan.