Selasa 14 Feb 2023 11:04 WIB

Menkominfo Johnny Plate Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung

Johnny diperiksa terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate datang ke ruang pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023). Johnny datang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Kemunculan Johnny adalah yang pertama kali dalam penyidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp 10 triliun itu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny masih sebatas saksi.

"Kita periksa untuk membuat terang perkara ini," kata Kuntadi lewat pesan singkat di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Pemeriksaan terhadap sekjen DPP Partai Nasdem itu adalah pemanggilan kedua setelah rencana serupa pada Kamis (9/2/2023) mengalami penundaan.

Dari pantauan Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Johnny datang sekitar pukul 09.50 WIB. Johnny diantar dengan menggunakan mobil hitam berpelat nomor B 3535 SSJ. Dia turut membawa serta sejumlah pengawalan, termasuk tim pengacaranya.

Turun dari mobil, Johnny tampak mengenakan jaket biru. Saat dicegat wartawan sebelum masuk ke ruang dan menjalani pemeriksaan, Johnny memilih tak banyak bicara. Sejumlah pertanyaan tentang dugaan korupsi BTS 4G BAKTI pun tak ia jawab.

Johnny hanya diam ketika ditanya wartawan soal pencairan anggaran yang sudah 100 persen, tetapi ada sekitar 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI yang belum dikerjakan alias mangkrak. Johnny juga tak menggubris sejumlah pertanyaan tentang peran adiknya Gregorius Aleks Plate yang berkali-kali diperiksa tim penyidikan Jampidsus terkait proyek bancakan tersebut.

Tanpa sepatah kata pun, Johnny lebih memilih masuk ke ruang penyidik daripada meladeni pertanyaan-pertanyaan wartawan. Pemeriksaan Johnny kali ini adalah jadwal pengganti.

Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku direktur utama BAKTI Kemenkominfo.

Empat tersangka lainnya pihak swasta, yaitu Direktur PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS), petinggi PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Heryawan (IH).

Kelima tersangka itu sementara ini dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999-2020/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Namun, dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement