Rabu 15 Feb 2023 00:02 WIB

Mungkinkan Hukuman Mati Ferdy Sambo "Diakali"?

Adanya tiga peluang Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menganalisa hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pusham UII mengungkapkan, adanya tiga peluang Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati.

Peluang pertama, Ferdy Sambo dapat lolos dari hukuman mati jika banding atau kasasinya disetujui. Sebab, putusan mati terhadap Sambo baru di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga

"Putusan Sambo ini kan belum inkrah ya, masih ada upaya hukum Banding dan Kasasi yang kita belum tau nanti bagaimana putusannya, bisa jadi hukuman mati atau bukan," kata Direktur Riset dan Publikasi Pusham UII Despan Heryansyah kepada Republika, Selasa (14/2).

Kedua, Ferdy Sambo berpotensi lolos dari hukuman mati kalau eksekusinya molor hingga berlakunya KUHP baru pada 2026. Sebab ketentuan Pasal 3 KUHP baru menyebut jika terdapat perubahan aturan maka diberlakukan yang paling meringankan.

"Jadi, ada opsi ketentuan dalam KUHP baru diberlakukan bagi Sambo dalam situasi demikian, yaitu pidana mati diganti dengan penjara seumur hidup," ujar Despan.

Walau demikian, Despan menyatakan, ada banyak syarat yang mesti dipenuhi Sambo agar mendapat keringanan hukuman. Di antaranya memenuhi unsur berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya.

"Untuk memperoleh ketentuan dalam KUHP Baru ini tentu ada banyak persyaratan yang lebih dulu harus dipenuhi oleh Sambo, tidak secara otomatis memperoleh itu," ucap Despan.

Ketiga, Ferdy Sambo punya kesempatan terlepas dari jerat hukuman mati kalau mendapat pengampunan dari Presiden Indonesia. Hanya saja, pengampunan ini merupakan hak Presiden.

"Hukum kita mengatur ada opsi lain bagi Sambo untuk menghindari hukuman mati, yaitu permohonan grasi kepada presiden RI," ucap Despan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2).

Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement