REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengakui banyak kendala yang terjadi dalam proses pengembalian dana nasabah atau homoligasi dari koperasi bermasalah, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Salah satunya karena aset koperasi yang dapat dijual nyatanya bukan dimiliki langsung oleh Indosurya.
Teten menjelaskan, tahapan pembayaran homoligasi didasarkan kepada kepemilikan aset KSP Indosurya. Dengan kata lain, aset tersebut dapat dijual dan menjadi sumber pengembalian dana anggota yang dirugikan. Itu sesuai putusan sidang Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Hanya itu (penjualan aset) yang satu-satunya kita miliki sekarang, tapi dalam prakteknya, putusan PKPU ini rendah realisasi," kata Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Selasa (14/2/2023).
Adapun berdasarkan informasi Kejaksaan Agung, KSP Indosurya memiliki 23 ribu nasabah dan mengumpulkan dana nasabah hingga Rp 106 triliun. Hasil audit mencatat ada sekitar enam ribu nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugian sekitar Rp 16 triliun.