Khamar, termasuk salah satu minuman yang haram dikonsumsi oleh Muslim. Baik khamar yang berasal dari anggur atau bahan dasar lainnya yang dimasak ataupun tidak. Pengharaman khamar tersebut, karena mengonsumsi khamar termasuk barang yang najis dan merupakan perbuatan setan. Ini seperti yang tertuang di ayat berikut: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya...
Berita Lainnya