Selasa 14 Feb 2023 13:21 WIB

OJK Bocorkan Kesulitan Implementasi UU PPSK Soal Pasar Modal

OJK harus koordinasi erat dengan Bappebti soal peran baru mengurus industri kripto.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui implementasi Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (PPSK) di sektor pasar modal dihadapkan dengan sejumlah tantangan. Ada sekitar 35 topik terkait pasar modal yang mesti dibuat aturan turunannya oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan OJK (POJK).

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, tantangan utama implementasi UU PPSK adalah terkait koordinasi dengan berbagai kementerian dan regulator lainnya. Untuk pembentukan bursa karbon misalnya, OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga

"Kami di OJK harus memperhatikan yang jadi concern Kementerian KLHK terutama terkait pencapaian NDC Indonesia," jelas Luthfy di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

OJK juga harus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyiapkan pasar karbon. Menurut Luthfy, dalam waktu dekat Kementerian ESDM sudah akan meluncurkan produk unit karbon, sehingga OJK dituntut untuk segera menyiapkan platform perdagangan unit karbon.

Tantangan lainnya yaitu sumber daya manusia yang masih terbatas. Untuk menciptakan iklim perdagangan karbon yang kondusif, diperlukan profesi yang memberikan penilaian apakah suatu proyek sudah memenuhi kriteria hijau atau belum. Menurut Luthfy, profesi ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemain bursa karbon.

Terkait pengembangan produk-produk keuangan derivatif, OJK juga harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selama ini produk derivatif dengan aset dasar keuangan di pasar modal diatur oleh Bappebti. UU PPSK menyerahkan pengaturan dan pengawasan produk deratif kepada OJK.

"Ini tantanggan bagaimana kami berkoordinasi dengan Bappebti agar bisa beralih dalam waktu dua tahun," jelas Luthfy.

UU PPSK juga mengamanatkan khusus tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) baik yang terkait aset digital maupun aset kripto. OJK pun harus bersinergi dengan Bank Indonesia yang juga mendapat amanat tersebut di UU PPSK.

UU PPSK juga mendorong efisiensi di pasar keuangan melalui penggunaan satu platform trading untuk memperdagangkan berbagai macam instrumen keuangan. Misalnya mendorong BEI bisa memperdagangkan instrumen keuangan yang bukan di pasar modal.

"Ini tujuannya selain efisiensi juga menuntut ada aturan yang setara supaya tidak muncul regulatory arbitrage. Yang sudah clear itu pasar uang dan pasar modal, bagaimana bisa disinergikan dalam waktu dekat," jelas Luthfy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement