Selasa 14 Feb 2023 14:06 WIB

Jika Perpres 191 tak Kunjung Direvisi, Subsidi BBM Bisa Jebol

Kuota solar tahun ini ditetapkan 17 kiloliter dan pertalite 32,56 juta kiloliter.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu (14/09/2022). Pada 2023 kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Petugas mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu (14/09/2022). Pada 2023 kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan jika aturan yang rigid mengenai kriteria penerima subsidi BBM ini tak kunjung selesai, maka konsumsi BBM bisa melebihi kuota BBM subsidi yang ditetapkan.

Tutuka menjelaskan pada 2023 kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter. Sedangkan Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter. "Jika tidak kunjung dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014 maka berpotensi terjadinya overkuota untuk solar dan Pertalite pada tahun ini," ujar Tutuka di Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Tutuka menjelaskan dalam pengendalian penyaluran BBM bersubsidi memang perlu payung hukum yang rigid. Aturan sebelumnya tidak ada kriteria yang spesifik siapa siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi ini.

"Aturan sebelumnya masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka.