Selasa 14 Feb 2023 14:06 WIB

Jika Perpres 191 tak Kunjung Direvisi, Subsidi BBM Bisa Jebol

Kuota solar tahun ini ditetapkan 17 kiloliter dan pertalite 32,56 juta kiloliter.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu (14/09/2022). Pada 2023 kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Petugas mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu (14/09/2022). Pada 2023 kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan jika aturan yang rigid mengenai kriteria penerima subsidi BBM ini tak kunjung selesai, maka konsumsi BBM bisa melebihi kuota BBM subsidi yang ditetapkan.

Tutuka menjelaskan pada 2023 kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter. Sedangkan Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter. "Jika tidak kunjung dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014 maka berpotensi terjadinya overkuota untuk solar dan Pertalite pada tahun ini," ujar Tutuka di Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Tutuka menjelaskan dalam pengendalian penyaluran BBM bersubsidi memang perlu payung hukum yang rigid. Aturan sebelumnya tidak ada kriteria yang spesifik siapa siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi ini.

"Aturan sebelumnya masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka.

Tutuka menjelaskan, sebelumnya pada 29 Juni 2022 pemerintah memberikan Izin Prakasa melakukan revisi perpres ini kepada Kementerian BUMN. Lalu selama bulan Juli sempat diadakan beberapa pertemuan rapat antarkementerian soal revisi ini.

"Namun, di tanggal 12 Desember 2022, Menteri BUMN mengajukan permohonan untuk tidak melanjutkan izin prakasa ini kepada Mensesneg," ujar Tutuka.

Tutuka menjelaskan akhirnya di 26 Desember 2022, Mensesneg meminta kepada Menteri ESDM untuk memberikan hasil kajian komperhensif terkait revisi perpres ini untuk dilaporkan kepada Presiden.

"Pada tanggal 10 Januari kemarin akhirnya Menteri ESDM menyampaikan surat permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Hingga saat ini belum ada persetujuan izin prakarsa dari presiden terkait pengalihan izin prakarsa ke Menteri ESDM," ujar Tutuka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement