Selasa 14 Feb 2023 14:47 WIB

Penyidik Kejaksaan dalami Peranan Johnny G Plate Sebagai Menteri di Proyek BTS 4G BAKTI

Kejaksaan akan mengonfirmasi dari anggaran, tender, sampai dengan pembangunan BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menkominfo Johnny G Plate.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menkominfo Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Selasa (14/2/2023). Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut lanjutan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, pemeriksaan Johnny masih sebatas saksi. Pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023) adalah pemanggilan kedua, setelah pekan lalu, Kamis (9/2/2023) menteri dari Partai Nasdem tersebut meminta penundaan pemeriksaan. Kuntadi, pekan lalu pernah mengungkapkan soal materi penyidikan yang akan dilakukan terhadap Johnny. “Kita hanya mau mendalami tentang perannya sebagai menteri dalam pelaksanaan proyek BAKTI ini,” kata Kuntadi.

Baca Juga

BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, di bawah kendali, dan nomenklatur Kemenkominfo. Badan Layanan Umum (BLU) itu sebagai pengendali proyek senilai Rp 10 triliun untuk pembangunan BTS 4G di seluruh wilayah Indonesia.

Kuntadi pernah mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, proyek tersebut jangka panjang sampai 2024. Akan tetapi, penganggarannya sudah cair 100 persen.   “KPA-nya kan ada di beliau (Johnny) sebagai menteri,” terang Kuntadi.

Dari penyidikan juga terungkap, adanya 4.200 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI yang terindikasi korupsi. Mulai dari mark-up, sampai dengan pembuatan kajian akademik palsu, bahkan pembangunan yang mangkrak, maupun fiktif.

Kuntadi mengatakan, dalam pelelangan juga diduga terjadi kesepatan sepihak melalui pembuatan aturan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.  “Kita akan konfirmasi itu semua. Mulai dari anggaran, tender, sampai dengan pelaksanaan pembanguan BTS itu seperti apa,” kata Kuntadi.

Kuntadi tak mau berspekulasi pemeriksaan Menteri Johnny ini bakal berujung pada peningkatan status hukum sebagai tersangka. Karena dikatakan dia, belum ada alat bukti yang mengarah ke Sekjen Nasdem tersebut. “Kita belum sejauh itu,” ujar Kuntadi. Akan tetapi kata dia menegaskan, apa pun dapat terjadi jika hasil penyidikan menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Tetapi dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement