Selasa 14 Feb 2023 14:51 WIB

Viral Video Hotman dan Analisis Mengapa Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati

KUHP memberikan kewenangan hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada terpidana mati.

Terdakwa Ferdy Sambo  saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fergi Nadira B, Rizky Suryarandika, Fauziah Mursid, Bambang Noroyono

Pengacara kondang Hotman Paris kemarin mendadak viral beberapa jam setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Video lama Hotman yang mengkritisi Pasal 100 Ayat 1 KUHP hasil revisi dikaitkan oleh warganet dengan vonis terhadap Sambo.

Baca Juga

Dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP tercantum, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika: A. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, atau B. Peran terdakwa dalam tindak pidana, dan C. Ada alasan yang meringankan.

"RUU KUHP yang baru menyebutkan meskipun hukuman mati sudah diberikan, eksekusinya tidak dapat dilakukan dengan segera. Terpidana hanya bisa dieksekusi setelah menjalani masa penjara selama 10 tahun. Nah sepuluh tahun itu akan digunakan untuk menilai tingkah laku terpidana dan apakah mereka berperilaku baik atau tidak," kata Hotman Paris dalam video tersebut.

"Yah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapa pun bakal mau mempertaruhkan apa pun demi dapat surat kelakuan baik untuk tidak dihukum mati," tambah Hotman.

Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menilai, ada tiga peluang Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati. Peluang pertama, Ferdy Sambo dapat lolos dari hukuman mati jika banding atau kasasinya disetujui. Sebab putusan mati terhadap Sambo baru di pengadilan tingkat pertama.

"Putusan Sambo ini kan belum inkrah ya, masih ada upaya hukum banding dan kasasi yang kita belum tau nanti bagaimana putusannya, bisa jadi hukuman mati atau bukan," kata Direktur Riset dan Publikasi Pusham UII Despan Heryansyah kepada Republika, Selasa (14/2).

Kedua, Ferdy Sambo berpotensi lolos dari hukuman mati kalau eksekusinya molor hingga berlakunya KUHP baru pada 2026. Sebab ketentuan Pasal 3 KUHP baru menyebut jika terdapat perubahan aturan maka diberlakukan yang paling meringankan.

"Jadi ada opsi ketentuan dalam KUHP baru diberlakukan bagi Sambo dalam situasi demikian, yaitu pidana mati diganti dengan penjara seumur hidup," ujar Despan.

Walau demikian, Despan menyatakan ada banyak syarat yang mesti dipenuhi Sambo agar mendapat keringanan hukuman. Diantaranya memenuhi unsur berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya.

"Untuk memperoleh ketentuan dalam KUHP baru ini tentu ada banyak persyaratan yang lebih dulu harus dipenuhi oleh Sambo, tidak secara otomatis memperoleh itu," ucap Despan.

Ketiga, Ferdy Sambo punya kesempatan terlepas dari jerat hukuman mati kalau mendapat pengampunan dari Presiden Indonesia. Hanya saja, pengampunan ini merupakan hak Presiden.

"Hukum kita mengatur ada opsi lain bagi Sambo untuk menghindari hukuman mati, yaitu permohonan grasi kepada presiden RI," ucap Despan.

 

In Picture: Ekspresi Orang Tua Brigadir J Usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

photo
 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement