Selasa 14 Feb 2023 14:58 WIB

Prinsip yang Melandasi Hukuman Mati Menurut Islam dan Contoh Praktiknya dalam Sejarah

Pelaksanaan hukuman mati mempunyai akar hukum yang kuat dalam Islam

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi vonis hukuman mati. Pelaksanaan hukuman mati mempunyai akar hukum yang kuat dalam Islam
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi vonis hukuman mati. Pelaksanaan hukuman mati mempunyai akar hukum yang kuat dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023), memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.  

Dalam ajaran Islam, ada beberapa keadaan yang membuat seseorang pantas menerima hukuman mati. Salah satunya adalah melakukan pembunuhan berencana. Di samping itu yakni perbuatan dosa besar lainnya seperti murtad, dan orang yang telah menikah tetapi berzina. 

Baca Juga

Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berencana sebagai qisas (pembalasan), kecuali wali dari korban yang dibunuhnya itu memaafkan atau menerima uang darah. Allah SWT berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ  بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah ayat 178-179)

Nabi Muhammad SAW juga telah menyampaikan sabdanya tentang hukuman mati, sebagaimana dalam hadits sahih. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud RA, dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

 لا يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

"Tidak halal darah seorang Muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari 3 perkara, yaitu tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jamaah (kaum Muslimin)." (HR Bukhari dan Muslim)

Di era Dinasti Abbasiyah, ada salah satu khalifah yang dikenal sebagai sosok yang sangat keras dalam menegakkan hukuman mati. Dia adalah Khalifah al-Mu'tadid billah yang memerintah Abbasiyah sejak 892-902 M. 

Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW

Di bawah kepemimpinannya saat itu, pelaku kejahatan seperti zina, homoseksual, dan kemurtadan, biasanya dieksekusi mati di depan publik. 

“Sementara untuk kejahatan seperti pembunuhan, keluarga korban bisa menuntut si pelaku untuk dihukum mati atau memaafkannya melalui diyat. 

Kemudian pada era Kesultanan Ottoman, Sultan Mahmud II (yang memerintah sejak 1808-1839) menghukum mati para bekas pimpinan Yanisari atas pemberontakan yang mereka lakukan sehingga menyebabkan kekacauan di lingkungan istana. Ketika itu, ada ribuan mantan tentara Yanisari yang dieksekusi.

 

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/20824/%D8%A7%D8%B3%D8%A8%D8%A7%D8%A8-%D8%B9%D9%82%D9%88%D8%A8%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%AA%D9%84-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D9%84%D8%A7%D9%85

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement