REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agendanya adalah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law sebagai usul inisiatif DPR.
"Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir, Selasa (14/2/2023).
RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal. Pertama adalah pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh. Kedua, mengarusutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau korehabilitatif yang di dalamnya termasuk penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah.
"Tiga, pengaturan mengenai tele-kesehatan dan telemedicine untuk mengakomodasi perkembangan layanan kesehatan dewasa ini," ujar Wakil Ketua Baleg M Nurdin membacakan 14 poin yang diatur dalam RUU omnibus Kesehatan, Selasa (7/2/2023) malam lalu.
Keempat, kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan akses pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan primer, dan pelayanan kesehatan rujukan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, lembaga pendidikan dan keagamaan, pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta.
Lima, pembedaan rumah sakit pendidikan yang terdiri atas rumah sakit yang bekerja sama dengan institusi pendidikan dan rumah sakit yang secara mandiri menyelenggarakan pendidikan proyeksi dokter atau dokter gigi spesialis, dan subspesialis. Dengan ketentuan telah menjadi bagian sistem pendidikan akademik paling sedikit lima tahun sebagai rumah sakit pendidikan utama.
"Enam, pembentukan konsil tenaga kesehatan tradisional yang terpisah dari konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kesehatan Indonesia," ujar Nurdin.
Selanjutnya, pengamanan dan penggunaan kesediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang aman, berkhasiat, bermanfaat, halal, dan bermutu. Serta, terjangkau yang mengutamakan produk dalam negeri.
Kedelapan, pengaturan tentang obat bahan alam, jamu, dan obat herbal dengan mendorong penemuan invensi dan pengembangan obat bahan alam. Sehingga memiliki daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Sembilan, RUU omnibus kesehatan mengatur organisasi profesi sebagai wadah berhimpunnya tenaga medis atau tenaga kesehatan. Di mana setiap kelompok tenaga medis atau tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.
"Sepuluh pengaturan terkait pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang memenuhi standar kompetensi," ujar Nurdin.
Poin ke-11, pengaturan terkait pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri. Serta, pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang memenuhi standar kompetensi dan harus mengutamakan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI.
Ke-12, pembentukan komite kebijakan sektor kesehatan untuk akselerasi pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem kesehatan. Lalu ke-13, besaran anggaran kesehatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dialokasikan minimal sebesar 10 persen dari APBN dan APBD di luar gaji.
Terakhir, ketentuan penutup yang menyatakan bahwa saat RUU omnibus Kesehatan mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.