Selasa 14 Feb 2023 17:09 WIB

Infografis Cara Simpan dan Buang Obat Sirup

Ketahui cara menyimpan dan membuang obat sirup.

Foto: Republika
Cara menyimpan dan membuang obat sirup.

REPUBLIKA.CO.ID,

Cara Simpan dan Buang Obat Sirup

Baca Juga

 

Menyimpan obat sirup

* Baca label kemasan obat.

* Simpan obat sirup atau obat dalam sediaan cair lainnya dalam suhu ruangan, kecuali aturan di label kemasannya mengharuskan penyimpanan di suhu dingin.

* Simpan di tempat khusus yang jauh dari jangkauan anak.

* Hindari paparan sinar matahari langsung maupun suhu panas, seperti di dalam mobil, agar konsistensinya tidak berubah.

* Ketika sudah dibuka, obat sirup hanya bisa dikonsumsi maksimal dalam dua bulan.

--------------

 

Membuang obat

* Buang label di botol obat. 

* Botol obat harus dihancurkan dan tidak diperbolehkan untuk dipakai ulang.

 

"Campur obat sirup yang tersisa dengan air sampai encer lalu buang ke saluran air." -- Apoteker Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama Widiana Tiara

 

Kapan Harus Dibuang?

* Obat sirup telah masuk masa kedaluarsa, sudah dua bulan dibuka, atau telah berubah warna, bau, maupun rasanya.

* Obat lainnya seperti obat tetes mata hanya boleh disimpan selama satu bulan setelah dibuka.

 

Sumber: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Pengolah: Reiny Dwinanda

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement