REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ekspresi terdakwa Kuat Maruf usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.