In Picture: Majelis Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara
Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 8 tahun penjara..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Kuat Maruf berbincang bersama penasehat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Kuat Maruf berbincang bersama penasehat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Kuat Maruf saat mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Kuat Maruf saat mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ekspresi terdakwa Kuat Maruf usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.
Advertisement