Selasa 14 Feb 2023 18:32 WIB

Pemerintah Klaim Perppu Cipta Kerja Penuhi Syarat Kegentingan, Ini Dalihnya

UU Cipta Kerja diklaim mampu meningkatkan realisasi investasi menjadi Rp 1.207 T.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) bersama Badan Legislasi DPR membahas Perppu Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) bersama Badan Legislasi DPR membahas Perppu Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada tiga kerangka kegentingan yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kegentingan pertama datang dari kepentingan nasional.

Kepentingan nasional tersebut berlandaskan ketenagakerjaan, pandemi Covid-19, produk domestik bruto (PDB), pemulihan ekonomi nasional, dan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Jika DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja, ia yakin bahwa pemulihan ekonomi nasional dapat berlangsung dengan baik.

Baca Juga

"RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diharapkan dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional," ujar Airlangga dalam rapat pembahasan Perppu Cipta Kerja dengan Baleg, Selasa (14/2/2023).

Kegentingan kedua adalah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut membuat adanya kekosongan hukum.