Selasa 14 Feb 2023 21:14 WIB

Oman Umumkan Isra Miraj Jadi Hari Libur Nasional

Isra Miraj jadi hari libur nasional di Oman.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Oman Umumkan Isra Miraj Jadi Hari Libur Nasional. Foto:  Ilustrasi Isra Miraj
Foto: MGIT03
Oman Umumkan Isra Miraj Jadi Hari Libur Nasional. Foto: Ilustrasi Isra Miraj

REPUBLIKA.CO.ID,MUSKAT -- Isra Mi'raj yang jatuh pada tanggal 27 Rajab diperingati umat Islam sebagai hari yang penting dan bersejarah.

Melansir laman www.mepmiddleeast.com, beberapa negara dengan mayoritas muslim menjadikan hari libur nasional ketika hari Isra Miraj tiba termasuk Oman. Kesultanan Oman telah mengumumkan perayaan Isra Miraj, hari raya Islam yang penting.

Baca Juga

Hari libur resmi jatuh pada tanggal 19 Februari 2020 bagi pegawai satuan aparatur pemerintahan dan badan hukum lainnya, serta instansi swasta dalam rangka  Isra Miraj. Kementerian Tenaga Kerja telah menyatakan bahwa pemberi kerja dan pekerja dapat bersepakat untuk bekerja pada hari libur jika pekerjaan memerlukannya, dengan ketentuan bahwa pekerja harus mendapatkan kompensasi atas liburan tersebut.

Isra Miraj menandai perjalanan Nabi Muhammad (SAW) dari Makkah ke Yerusalem dan kenaikannya ke surga. Peristiwa yang dirayakan pada tanggal 27 bulan Islam Rajab ini dianggap sebagai salah satu peristiwa terpenting dalam sejarah Islam dan dikenang serta dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Dengan diumumkannya hari raya ini, pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk mempromosikan dan mendukung warisan budaya dan agama di tanah air.

Sumber:

https://www.mepmiddleeast.com/news/oman-announces-israa-wal-miraj-holiday

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement