Selasa 14 Feb 2023 18:26 WIB

Istri Korban Minta Wajah Anggota Densus 88 Pembunuh Suaminya Diperlihatkan

Istri korban meminta wajah anggota Densus 88 pembunuh suaminya untuk diperlihatkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
 Tim Densus 88 Anti Teror (ilustrasi). Istri korban meminta wajah anggota Densus 88 pembunuh suaminya untuk diperlihatkan.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Tim Densus 88 Anti Teror (ilustrasi). Istri korban meminta wajah anggota Densus 88 pembunuh suaminya untuk diperlihatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rusni Masna Asmita istri dari Sony Rizal Tahitu (56 tahun), meminta agar pihak kepolisian memperlihatkan wajah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang telah membunuh suaminya. Rusni mengaku dirinya sangat ingin mengetahui paras wajah oknum anggota polisi pembunuh suaminya tersebut.

"Saya meminta sebagai istri korban karena dari awal saya bertanya yang di sana di Polda, dia mengatakan bahwa dari hari pertama sudah ditemukan pelakunya," kata Rusni kepada awak media, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Padahal, kata Rusni, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi. Namun hingga saat ini pihak kepolisian itu belum menunjukkan muka Bripda HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada masyarakat. Sehingga dengan demikian masyarakat dapat mengenal siapa sebenarnya Bripda HS tersebut.

“Kaya gimana orang, cuma itu yang saya minta," tutur Rusni.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan alasan anggota Densus 88 Polri berinisial Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59 tahun) di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Disebutnya, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguasai harta milik korban. 

“Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," terang Trunoyudo.

Namun demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang tengah dialami Bripda HS sehingga nekat melakukan perbuatan keji. Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari Bripda HS yang saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," tegas Trunoyudo.

Saat ini Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement