REPUBLIKA.CO.ID, oleh Alkhaledi Kurnialam, Antara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Sopir Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (15/2/2023).
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sebesar delapan tahun penjara. Keterangan Kuat yang berbelit-belit, tidak berterus terang dan tidak mengaku bersalah menjadi unsur pemberat hukuman.
Menurut hakim anggota, Morgan Simanjuntak, majelis hakim menyimpulkan bahwa, terdakwa Kuat Maruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Morgan menilai terdapat rangkaian keterlibatan Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Rangkaian tersebut dimulai dari keterlibatan Kuat Ma'ruf di Magelang, Jawa Tengah.
"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan.
Lebih lanjut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma'ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yoshua di Magelang.
Berdasarkan cerita Putri Candrawathi, Brigadir Yoshua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Ferdy Sambo kembali ke Jakarta terlebih dahulu.
Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai tiga Rumah Saguling.
Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma'ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang. Selain menemui Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling, Kuat Ma'ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.
Kuat Ma'ruf juga dinilai oleh hakim turut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," kata Morgan.
View this post on Instagram