Selasa 14 Feb 2023 19:30 WIB

In Picture: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut Pidana Penjara Enam Tahun

Haryadi Suyuti terlibat kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Foto layar monitor sidang secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Foto layar monitor sidang secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (bawah) dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Foto layar monitor sidang secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi memimpin sidang tuntutan secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi (kanan) berbincang dengan hakim anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho saat sidang tuntutan secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi (tengah) bersama hakim anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho (kiri) dan Suryo Hendratmoko memimpin sidang tuntutan secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Foto layar monitor sidang secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (bawah) dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Foto layar monitor sebelum sidang secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Foto layar monitor sidang secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement