Selasa 14 Feb 2023 19:07 WIB

Tolak Perppu Cipta Kerja, Demokrat Nilai Pemerintah Mengkhianati Konstitusi

Demokrat tetap konsisten menolak UU Cipta Kerja dan juga perppu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja. (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang. Sebab, kegentingan memaksa yang menjadi alasan pemerintah tidaklah tepat.

Justru sebaliknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja disebutnya sebagai tindakan melawan konstitusi. Mengingat, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga

"Tetapi ini (perbaikan) tidak terjadi demikian, pemerintah mengabaikan ini dan mengajukan Perppu Cipta Kerja. Mungkin Bapak Menko, Bapak Presiden merasa 'ya sudahlah toh temen-temen di DPR sudah di bawah kendali'," ujar Benny dalam rapat pembahasan Perppu Cipta Kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (14/2/2023).

Ia sendiri yakin, pemerintah seharusnya dapat memperbaiki UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. Jangan sampai untuk melanggengkan payung hukum omnibus tersebut, pemerintah malah menyalahi prosedur pembentukan perundang-undangan.

"Kami mohon maaf Pak Ketua, bener-bener merasa terpukul. Tega betul pemerintah ini mengkhianati konstitusi kita, ikutlah konstitusi, hargailah konstitusi kita, hargailah Mahkamah Konstitusi," ujar Benny.

Kendati demikian, Fraksi Partai Demokrat akan tetap menolak Perppu Cipta Kerja yang diharapkan pemerintah dapat disahkan sebagai undang-undang. Sebab, perppu tersebut tak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

"Kami tetap konsisten dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja ini, undang-undangnya saja dulu kami tolak, apalagi perppu dan tidak mungkin undang-undangnya tolak, perppu yang lebih dahsyat lagi kita setujui," ujar Benny.

"Dalam pandangan kami, kalau formalnya saja udah dibatalkan apalagi substansinya. Kan tidak mungkin formalnya dibatalkan, tapi substansinya hidup," sambung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Airlangga dalam rapat tersebut menjelaskan, ada tiga kerangka kegentingan yang membuat Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kegentingan pertama datang dari kepentingan nasional.

Kepentingan nasional tersebut berlandaskan ketenagakerjaan, pandemi Covid-19, produk domestik bruto (PDB), pemulihan ekonomi nasional, dan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Jika DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja, ia yakin bahwa pemulihan ekonomi nasional dapat berlangsung dengan baik.

Kegentingan kedua adalah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut membuat adanya kekosongan hukum.

Terakhir adalah situasi global yang berdampak kepada permasalahan geopolitik, inflasi, krisis di berbagai sektor, dan stagflasi. Situasi global yang menyebabkan ketidakpastian di dalam negeri tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Apalagi, ia mengeklaim bahwa reformasi struktural UU Cipta Kerja mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. Payung hukum tersebut juga telah meningkatkan realisasi investasi pada 2021 menjadi sebesar Rp 901,2 triliun dan pada 2022 naik menjadi Rp 1.207 triliun.

"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, di mana di tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi dalam 10 tahun terakhir," ujar Airlangga.

 

photo
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi) - (republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement