REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyudahi proses pemeriksaan terhadap dirinya Selasa (14/2/2023) petang. Setelah diperiksa selama lebih dari tujuh jam sejak pukul sembilan pagi, Johnny keluar ruang Gedung Pidana Khusus (Pidsus) masih dalam status saksi.
“Masih terlalu dini untuk ke arah sana (tersangka),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Kuntadi memastikan, status hukum Johnny dalam penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI, masih sebatas saksi. Menurut Kuntadi, untuk kebutuhan penyidikan lanjutan, permintaan keterangan tambahan terhadap Johnny selaku menkominfo tetap dapat dilakukan.
Kuntadi menerangkan, selama proses pemeriksaan, tim penyidikan meminta keterangan terhadap Johnny dalam bentuk 51 pertanyaan. Kuntadi menerangkan, beberapa pertanyaan masih sebatas tentang peran Johnny selaku menkominfo, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di kementerian, pun di BAKTI.
“Semua pertanyaan dijawab, dan proses permintaan keterangan berjalan dengan baik, dan kooperatif,” kata Kuntadi.
Selain itu, kata Kuntadi, tim penyidikan juga meminta keterangan kepada Johnny menyangkut soal peran pengawasan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Diperiksa selama hampir delapan jam, Johnny keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18:00 WIB.
Kepada wartawan, Johnny memastikan mendukung setiap proses hukum yang dilakukan tim jaksa penyidik, terkait pengungkapan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI. “Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan masalah hukum BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo ini,” ujar Johnny usai diperiksa di Kejagung, Selasa (14/2/2023).
Johnny pun memastikan, akan tetap memenuhi panggilan jika sewaktu-waktu tim penyidikan memerlukan pemeriksaan lanjutan.
“Apabila jaksa masih membutuhkan keterangan, sebagai menteri, sebagai pembantu presiden, saya akan tetap melaksanakan itu dengan baik. Saya berharap agar proses hukum ini, berlangsung dengan baik,” kata Johnny.
Terkait materi pemeriksaan hari ini, Johnny pun meyakinkan dirinya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya. “Saya telah memberikan keterangan atas perntanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada saya oleh jaksa penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya jawab dengan penuh tanggung jawab,” begitu kata Johnny.
Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Tetapi dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan.