Selasa 14 Feb 2023 19:23 WIB

Putusan Mati Sambo, Ketua PP Muhammadiyah: Polisi Bekerja Profesional

Polri telah bekerja secara profesional dengan mengungkap apa adanya kasus Sambo.

Red: Joko Sadewo
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas mengapresiasi kinerja Polri dan majelis hakim dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, yang dilakukan terpidana Ferdy Sambo.  Mereka telah bekerja secara profesional, sehingga kejahatan Ferdy Sambo bisa dibuktikan.

Anwar mengatakan bahwa hakim menjatuhkan hukuman berdasar fakta material yang bersumber dari kepolisian. “Berarti polisi udah bekerja profesional. Sekalipun Ferdy Sambo adalah seorang jenderal bintang dua Polri,” kata Anwar, Selasa (14/2/2023).

Polri telah bekerja secara profesional dengan mengungkap apa adanya kasus Ferdy Sambo. "Majelis hakim setelah mempelajarinya lalu membuat keputusan. Jadi dalam hal ini kita harus memberikan apresiasi,” kata Anwar.

Terkait putusan hukuman mati yang dijatuhkan ke Sambo, Anwar menilai hukuman mati yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sudah memenuhi rasa keadilan.