REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa (14/2/2023). Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) turut diperiksa dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut.
Selain memeriksa enam saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di dua tempat. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, terkait pemeriksaan, selain memeriksa Johnny selaku menkominfo, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya.
“Selain JGP, yang diperiksa adalah K, DA, TSBK, DB, dan WL,” kata Ketut dalam siaran pers resmi pemeriksaan yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ketut dalam siaran persnya tak menyebutkan nama lengkap para saksi terperiksa itu. Informasi dari penyidik, saksi K, mengacu pada nama Kukandi yang diperiksa selaku Direktur PT Elabram System.
DA diketahui sebagai Dwie Anggreani yang diperiksa selaku pihak swasta yang diketahui dari badan hukum mana. Sedangkan TSBK, adalah Tambunan Satria Bonari K yang diperiksa selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Adapun DB adalah Djarot Bismantara yang diperiksa selaku Direktur PT Telnusa Intracom. Terakhir saksi inisial WL dari penyidik mengungkapkan, adalah warga negara asing dengan nama lengkang Wenxing Li dan diperiksa selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, selama pemeriksaan Johnny, dan saksi-saksi lainnya, timnya juga melakukan penggeledahan di dua tempat di Jakarta. Kuntadi mengaku, dua lokasi geledah tersebut dilakukan di PT Solitech Media Synergy. Perusahaan tersebut diketahui milik dari salah satu tersangka dalam penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Satu lokasi penggeledahan lainnya dilakukan di PT Paradita Infra Nusantara. “Lokasi penggeledahan dilakukan di Jakarta. Di perusahaan salah satu tersangka. Dan satu lagi di perusahaan yang menjadi konsultan BAKTI,” kata Kuntadi, Selasa.
Penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sementara ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Tetapi dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan.