REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS – Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan mengkritik keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Selain ilegal, langkah itu dinilai akan semakin memicu ketegangan di wilayah tersebut.
“Pengumuman oleh Israel tentang pencaplokan sembilan pemukiman ini, (adalah) tindakan ilegal yang terang-terangan yang hanya akan meningkatkan (dan) mengobarkan ketegangan serta memperumit situasi,” kata Pangeran Faisal dalam konferensi pers bersama Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell dan Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul-Gheit di Brussels, Belgia, Senin (13/2/2023), dikutip laman Al Arabiya.
Dalam pertemuan antara ketiga tokoh tersebut, selain perihal pengumuman terbaru Israel tentang pelegalan sembilan permukiman liar di Tepi Barat, mereka pun membahas tentang bagaimana cara menghidupkan kembali Prakarsa Perdamaian Arab. Prakarsa itu dibuat Saudi pada 2002 untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina. Liga Arab menyatakan dukungan terhadap prakarsa tersebut setelah menyelenggarakan KTT di Beirut, Lebanon, pada tahun yang sama.
Pangeran Faisal mengungkapkan, pertemuannya dengan Josep Borrell dan Ahemd Aboul-Gheit berlangsung pada waktu yang penting mengingat perkembangan genting di Palestina. “Terutama pengumuman (pelegalan permukiman liar) oleh Israel ini,” ujarnya.
Dia menekankan, penting untuk terus fokus menemukan jalan perdamaian untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina. Terkait hal itu, Pangeran Faisal menyampaikan apresiasi kepada Uni Eropa atas komitmen mereka terhadap proses perdamaian serta hak-hak rakyat Palestina.
Akhir pekan lalu, Israel mengumumkan akan melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat yang dihuni warga Yahudi Israel. Selain itu, Israel pun menyampaikan rencananya untuk melanjutkan pembangunan 10 ribu unit permukiman di Tepi Barat.
PBB memperkirakan, saat ini terdapat sekitar 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman ilegal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat. Meski telah dinyatakan ilegal secara hukum internasional, Israel masih terus melakukan pencaplokan wilayah Palestina dan mengubahnya menjadi permukiman untuk ditinggali warganya. Perluasan permukiman ilegal menjadi tantangan terbesar dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.