Rabu 15 Feb 2023 00:43 WIB

Delapan Bangunan di Solear, Tangerang Jadi Tempat Prostitusi

Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan delapan bangunan prostitusi di Solear.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Praktik prostitusi (ilustrasi). Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan delapan bangunan prostitusi di Solear.
Foto: Reuters
Praktik prostitusi (ilustrasi). Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan delapan bangunan prostitusi di Solear.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama unsur Kecamatan Solear dan TNI-Polri, melakukan penertiban terhadap delapan bangunan yang digunakan sebagai tempat prostitusi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/2/2023). Bangunan tersebut dibongkar lantaran dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

"Bangunan tersebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat,  khususnya warga Desa Cikasungka Kecamatan Solear karena telah digunakan sebagai tempat prostitusi," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah layangkan surat teguran pertama sampai dengan surat teguran ketiga, surat peringatan sampai dengan surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kami berikan.

Surat tersebut juga diterima langsung oleh pemilik bangunan. Proses sampai dilakukannya pembongkaran ini kami berikan waktu sekitar 1 bulan untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan.

Selain itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar menambahkan, kegiatan pembongkaran tersebut merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. 

"Bangunan yang kami tertibkan totalnya delapan bangunan atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai Gubuk Asmara, karena telah melanggar Perda," kata Syahdan.

Syahdan menyebut pembongkaran paksa tersebut dilakukan lantaran Surat Peringatan (SP) kesatu dan SP Kedua dari Satpol PP yang berisi imbauan pembongkaran secara mandiri, tidak diindahkan oleh pemilik gubuk.

"Karena tidak direspon SP Kesatu dan SP Kedua dari kami, akhirnya kami lakukan bongkar paksa," tegasnya.

Syahdan melanjutkan bahwa dalam penindakan tersebut Satpol PP telah  menerjunkan 40 personil dan berhasil mengamankan minuman keras (Miras) dari warung jamu di lokasi tersebut yang diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya keresahan masyarakat sekitar.

"Saat dieksekusi, gubuk esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kami mengamankan beberapa miras dari gubuk penjual jamu," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement