Rabu 15 Feb 2023 00:07 WIB

Ketua DPRD: Sekda DKI Harus Paham Anggaran

Ketua DPRD Prasetyo sebut kriteria menjadi Sekda harus memahami anggaran Pemprov DKI.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebut kriteria menjadi Sekda harus memahami anggaran Pemprov DKI.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebut kriteria menjadi Sekda harus memahami anggaran Pemprov DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan terdapat kriteria untuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Salah satunya, harus mengerti tentang anggaran.

"Satu, dia harus mengerti anggaran. Kedua, mengetahui bagaimana pengelolaan, karena dia kan juga istilahnya sebagai wasitnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta," kata Prasetyo kepada wartawan di gedung DPRD, Jakarta Pusat pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan menjadi Sekda DKI juga harus mengetahui program kerja yang layak dianggarkan dan tidak perlu dianggarkan. "Supaya di dalam rapat pembahasan anggaran (Banggar) nanti sudah fokus apa yang saya katakan tadi," kata dia.

Selain itu, terkait tiga nama calon Sekda DKI ia serahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Nah, kalau soal calon Sekda tinggal Istana dan Mendagri yang menentukan siapa di antara tiga orang yang sudah diserahkan nama-nama tersebut. Tapi di antara ketiga nama yang dipilih itu adalah yang terbaik dari penyeleksian yang ada," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Suhajar Diantoro, mengumumkan hasil akhir di seleksi terbuka jabatan Sekda DKI Jakarta. Alhasil, pemilihan Sekda DKI kini makin mengerucut.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Sekda DKI, kata Suhajar dalam keterangannya, ada tiga nama yang lolos. Nama-nama itu akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk selanjutnya diberikan pada Presiden Joko Widodo.

"Keputusan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Pemprov DKI Jakarta ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Suhajar dalam keterangannya, dikutip Ahad (29/1/2023).

Adapun tiga nama yang diumumkan lolos adalah Joko Agus Setyono, Michael Rolandi Cesnanta Brata dan Dhany Sukma. Tiga nama itu lolos seleksi akhir wawancara pada Kamis (26/1/2023) lalu di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement