REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate berjanji akan selalu kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Usai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (14/2/2023) menteri dari Partai Nasdem itu mengatakan mendukung proses hukum pengungkapan dugaan korupsi proyek nasional senilai Rp 10 triliun tersebut.
“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan (pemeriksaan), maka tentu saya juga sebagai warga negara, dan pimpinan di kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati, dan akan malaksanakannya dengan baik,” begitu kata Johnny usai diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Johnny menjalani pemeriksaan perdana sebagai menkominfo terkait penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Selasa (14/2/2023). Johnny semula akan diperika pada Kamis (9/2/2023). Namun rencana pemeriksaan pekan lalu, tertunda. Dalam pemeriksaan Selasa (14/2/2023), tim penyidik menanyakan 51 pertanyaan kepada Johnny terkait perannya sebagai menkominfo.
“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh jaksa penidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, saya jawab dengan penuh tanggung jawab,” begitu kata Johnny.
Penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sementara ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Tetapi dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan.
=