REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Resor Rokan Hulu, Polda Riau, menangkap seorang pria yang telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui video di media sosial, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi di Pekanbaru, membenarkan perihal tersebut dan saat ini kasusnya telah ditangani oleh Polres Rokan Hulu. "Benar, (pelaku) sudah ditangkap Polres Rohul," ucapnya.
Setelah ditangkap, ternyata pelaku merupakan anak di bawah umur. Pelaku berinisial RT diketahui baru berumur 16 tahun.
Polisi kemudian meminta anak tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa. "Karena anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor," katanya.
Hingga saat ini, belum jelas alasan pria tersebut menghujat Presiden dengan kata-kata kasar, termasuk alasan pria itu meminta agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V digusur.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pemuda menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata cacian tak pantas.
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, seorang pemuda yang diketahui berada di Kabupaten Rokan Hulu menghina dengan perkataan tidak pantas agar menggusur perusahaan PT PTPN V di Provinsi Riau. "Woi Jokowi, tolong dulu, di Riau ini gusur PTPN V," ucapnya dalam video tersebut.
Entah apa penyebab pria tanpa mengenakan pakaian tersebut melakukan penghinaan. Tak sendiri, di dekatnya diketahui ada pria lain yang turut tertawa mendengar hinaan tersebut.