Selasa 14 Feb 2023 22:18 WIB

Polda Jawa Tengah Mulai Uji Coba Drone ETLE di Temanggung

Uji coba drone ETLE di Jawa Tengah akan dilakukan selama satu bulan.

Uji coba penggunaan drone untuk mendukung penerapan ETLE mobile.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Uji coba penggunaan drone untuk mendukung penerapan ETLE mobile.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah melakukan uji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) menggunakan drone di Temanggung. Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho di Temanggung, Selasa (14/2/2023), mengatakan bahwa penerapan ETLE drone ini merupakan inovasi Polda Jateng dalam rangka mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan di jalan.

"Penerapan ETLE drone ini sudah dilakukan uji coba selama 1 bulan di Jawa Tengah, hampir seluruh polres sudah mencoba ETLE drone, dan ini masih proses uji coba dan riset," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa mekanisme penegakan hukum ETLE drone bagi pelanggar sama dengan ETLE statis di jalanan maupun mobile. Namun, ETLE drone ini mempunyai kelebihan karena dapat mengambil sudut gambar pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat, dengan jarak lebih dari 20 meter.

"ETLE dapat meng-capture pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari dua, dan lainnya," katanya.

Agus mengatakan bahwa ETLE drone tidak hanya berfungsi untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memeriksa titik kemacetan guna memperlancar arus kendaraan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bisa membantu penegakan hukum jika terjadi kejahatan jalanan dan kecelakaan lalu lintas.

"Dengan ETLE drone ini kami mengharapkan masyarakat patuh berlalu lintas karena keselamatan itu adalah yang utama dan pertama. Jadi, tertib lalu lintas adalah menyelamatkan anak bangsa. Kami tidak bangga menindak, tetapi berharap kepatuhan berlalu lintas dengan dirinya sendiri sehingga selamat di jalan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement