Selasa 14 Feb 2023 23:30 WIB

Kementerian ESDM Targetkan RUU EBT Disahkan pada September 2023

Pemerintah dan DPR masih membahas RUU EBT.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Seorang pekerja melakukan pemeriksaan rutin di area pipa air Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Segara di Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, NTB, Rabu (14/12/2022). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) pada tahun ini.
Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Seorang pekerja melakukan pemeriksaan rutin di area pipa air Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Segara di Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, NTB, Rabu (14/12/2022). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) pada tahun ini. RUU yang direncanakan rampung pada puncak acara KTT G20 tahun lalu akan molor hingga September tahun ini.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, saat ini pemerintah dan DPR sudah menyepakati 160 poin Daftar Invetaris Masalah (DIM) dari 574 poin yang menjadi inti dari RUU EBT ini. Dadan menargetkan RUU ini bisa segera disahkan paling lambat September mendatang.

Baca Juga

"Kami masih melakukan pembahasan dan poin-poin DIM. Kami menargetkan September bisa selesai," ujar Dadan dalam Economic Outlook 2023, Selasa (14/2/2023).

Melalui UU ini, harapannya bisa mengakselerasi pengembangan EBT di Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia sudah meneken komitmen Paris dalam langkah bersama mengurangi emisi karbon. Pada tahun lalu, ketika Indonesia menjadi tuan rumah G20, pemerintah jug berkomitmen untuk mencapai karbon netral pada 2060.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, RUU EBT diperlukan untuk mendukung pembangunan industri hijau dan pertumbuhan ekonomi nasional. Terbitnya RUU EBT diharapkan dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBT dan pelaksanaan program pendukungnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement