REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Lucky Hakim sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai wakil bupati (wabup) Indramayu awal pekan ini. Setelah mengajukan surat pengunduran diri, Lucky dikabarkan sempat ke luar kota.
Suasana rumah dinas Wabup Indramayu di Jalan RA Kartini, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terlihat sepi pada Selasa (14/2/2023). Ketua Lucky Hakim Center (LHC), Dadi Carmadi, mengatakan, selepas menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (13/2/2023) petang, Lucky Hakim diketahui berkegiatan di Cirebon.
Pada Selasa dini hari, menurut Dadi, Lucky Hakim langsung berangkat ke Jakarta dan tidak pulang ke rumah dinasnya. Meski demikian, kata Dadi, barang-barang pribadi Lucky Hakim masih ada di rumah dinas wabup. Meski surat pengunduran diri sudah diajukan, masih ada tahapan sebelum permohonan itu diputuskan. “Masih tinggal di sini sebelum ada putusan,’’ ujar Dadi kepada Republika.
Menurut Dadi, Lucky Hakim selama ini sering beraktivitas menemui dan melihat langsung kondisi warga Indramayu, meski tidak mendapatkan delegasi tugas. Saat sedang ada kegiatan itulah Lucky Hakim akan tinggal di rumah dinas wabup. “Saat ada kegiatan, tinggal selalu (di rumah dinas),” kata Dadi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu Ali Fikri mengonfirmasi soal surat pengunduran diri Wabup Lucky Hakim. Menurut Ali, Lucky Hakim datang ke kantornya pada Senin (13/2/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. “Pak Lucky Hakim, beserta rombongan, datang ke kantor kami menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai wakil bupati,” kata Ali kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
Setelah menerima surat tersebut, Ali mengatakan, pihaknya langsung membuatkan surat tanda terima. Surat itu pun kemudian diteruskan ke ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Proses selanjutnya, Ali menjelaskan, Sekretariat Dewan akan mengundang rapat pimpinan DPRD beserta fraksi-fraksi untuk membahas surat permohonan pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan wabup. Mekanisme itu diatur dalam tata tertib DPRD.
Setelah rapat di tingkat DPRD, menurut Ali, pihaknya nanti berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur Jawa Barat. Terkait hal itu, Sekretariat Dewan juga akan berkoordinasi dengan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Indramayu.
Namun, Ali mengatakan, surat pengunduran diri itu akan bisa diproses ke tahap selanjutnya jika dilengkapi dengan surat pernyataan pribadi Lucky Hakim, yang ditandatangani di atas materai.
Baik surat pengunduran diri maupun surat pernyataan pribadi di atas materai itu disebut merupakan syarat mutlak dalam pengajuan pengunduran diri wabup. “Aturannya memang seperti itu, harus dua-duanya,” kata Ali.