Rabu 15 Feb 2023 11:59 WIB

Baznas Kota Tangerang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp 45.000 per Jiwa

Baznas berharap Muslim seluruh Indonesia menunaikan zakat.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, Banten, menetapkan besaran zakat fitrah dalam menyambut Ramadan 1444 Hijriyah senilai Rp45.000 per jiwa berdasarkan hasil rapat gabungan dengan Pemkot Tangerang, MUI, DMI, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan perwakilan UPZ.

Ketua Baznas Kota Tangerang KH MAslie Elhusyairy di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah di wilayah kota Tangerang mengikuti keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 007 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 setara dengan uang Rp 45 ribu per jiwa.

Baca Juga

Berdasarkan masukan dari peserta rapat diantaranya Ketua MUI Kota Tangerang yang menjelaskan jika landasan syariah zakat fitrah juga berdasarkan informasi harga beras dari Dinas Perindagkop-UKM Kota Tangerang. "Juga masukan dari peserta rapat lainnya, telah disepakati besaran nilai zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45 ribu dan tetap memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan rata-rata besaran harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/2/2023).

Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dari sumber dan nilai yang terbaik. Maka itu, besaran yang telah ditetapkan Baznas sejumlah Rp45 ribu per jiwa adalah angka yang ideal.

Ia juga mengimbau agar umat Islam di Kota Tangerang menunaikan zakat fitrah disegerakan mulai dari awal Ramadan agar manfaatnya bisa lebih maksimal dan merata.

MUI dan Baznas, lanjutnya, memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada umat Islam bahwa dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dengan nilai yang terbaik.

"MUI juga mengimbau umat Islam agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan," katanya.

Sebagai informasi, Baznas Kota Tangerang akan menerbitkan bukti setor zakat fitrah dengan pilihan nominal Rp45 ribu, Rp40 ribu, dan nominal lainnya yang akan didistribusikan melalui UPZ BAZNAS Kecamatan se-Kota Tangerang sebelum bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement