Rabu 15 Feb 2023 11:09 WIB

Karangan Bunga untuk Eliezer Berjajar Jelang Vonis, We Love Icad

Hakim akan menjatuhkan vonis ke Richard Eliezer hari ini.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Karangan bunga dengan berbagai tulisan dukungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjajaran di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berbagai karangan itu menyebutkan dikirim oleh para pendukung Bharada E jelang sidang putusan, Rabu (15/2/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Karangan bunga dengan berbagai tulisan dukungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjajaran di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berbagai karangan itu menyebutkan dikirim oleh para pendukung Bharada E jelang sidang putusan, Rabu (15/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Karangan bunga dengan berbagai tulisan dukungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjajaran di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berbagai karangan itu menyebutkan dikirim oleh para pendukung Bharada E jelang sidang putusan, Rabu (15/2/2023).

"We love you Icad, di palu Hakim Mulya masa depan Richard ditentukan kiranya ada keadilan untuk orang kecil seperti Richard," kata salah satu karangan yang menyebutkan berasal dari Group Facebook pendukung Eliezer.

Baca Juga

Ada yang menyebut-nyebut salah satu sila dalam Pancasila. "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoensia. Buat Icad apa pun keputusannya kami tetap mendukungmu," jelas salah satu karangan.

Karangan lain mengaku akan menunggu Richard pulang. "Icad kami di sini menunggumu pulang," kata salah satu karangan yang menyebutkan diri sebagai Team Reog.

Sebelumnya, mantan kadiv Propam Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J dan divonis dengan hukuman mati. Istrinya, Putri Candrawathi juga divonis lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara.

Sementara mantan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf divonis PN Jaksel dengan penjara 15 tahun. Selain mereka, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis hukuman 13 tahun penjara.

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini menuai perdebatan karena meskipun Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo, tapi dia juga adalah orang yang mengungkap skenario sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement