Penasihat Hukum Keluarga Korban Pembunuhan di Seyegan Minta Kepolisian Hati-Hati
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pembunuhan (Ilustrasi) | Foto: pixabay
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penasihat hukum keluarga Sudjono, korban pembunuhan di Seyegan, mengimbau agar kepolisian Resort Sleman melakukan penyidikan secara hati-hati, cermat, dan profesional. Dengan demikian diharapkan dapat menggali motif sebenarnya dari pelaku.
"Sehingga mereka melakukan pembunuhan berencana kepada korban almarhum Sudjono," kata Penasihat hukum keluarga korban, Samudera Ali Syahbana Lubis dalam keterangan, Rabu (15/2/2023).
Samudera mengatakan korban meninggalkan satu orang istri, dua orang anak yang masih bersekolah. Ia berharap proses hukum yang melibatkan empat orang tersangka tersebut bisa menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
"Kami berharap kepolisian Sleman tetap konsisten menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus tersebut dengan ancaman hukum pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Pihak penasihat hukum juga berharap kedepannya para pelaku dapat dihukum maksimal. Sebelumnya Polresta Sleman berhasil menangkap empat pelaku perencanaan pembunuhan di Seyegan, Sleman.
KBO Satreskim Polres Sleman, Iptu M. Saifudin, mengatakan pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Saifudin mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran pelaku sakit hati karena sebelumnya korban menjanjikan akan menggandakan uang pelaku sebesar Rp 50 juta namun hal tersebut tidak terealisasi.
"Sehingga tersangka DP bermaksud menghabisi korban dan meminta tolong tersangka lain mengingat sudah dua kali diracun tapi tidak berhasil," ucapnya.