Rabu 15 Feb 2023 13:35 WIB

Wakil Ketua LPSK: Bharada Eliezer Contoh Justice Collaborator

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas sebut Bharada Eliezer contoh justice collaborator.

Terdakwa Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas sebut Bharada Eliezer contoh justice collaborator.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas sebut Bharada Eliezer contoh justice collaborator.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebut Bharada E atau Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator. Karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.

"Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum) pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup," kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Menurut Susilaningtyas, dulunya kasus besar dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (obstraction of justice). Dia berharap Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim atas sikap jujurdalam proses persidangan. "Yang pasti jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator," ucap dia.

Dia itu menambahkan, saat ini kondisi Bharada E jauh lebih sehat dan bersemangat lantaran ada banyak dukungan dari berbagai pihak sehingga bisa melangkah lebih jauh untuk masa depannya. Ke depannya, pihak LPSK akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada Bharada E sebagai antisipasi ancaman yang tidak diinginkan.

"Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan," tutupnya.

Diketahui, tiga pimpinan LPSK mendatangi sidang vonis atau pembacaan keputusan Bharada E pada Rabu ini adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dan Wakil Ketua Susilaningtyas. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin (13/2/2023), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement