REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Firman Wijaya kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada sidang online perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/2/2023). Mereka pun meminta jaksa dapat menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan.
"Kami ingin kepada substansi saja, karena kami melihat tadi misalnya representasi, ini apa kata representasi, bagi kami ya termasuk Pak Sudrajat belum jelas, itu akan menjadi sasaran pembuktian kita salah satu kelemahan dalam surat dakwaan walaupun akan kami uji dalam pemeriksaan saksi," ujarnya seusai persidangan, Rabu (15/2/2023).
Da pun meminta, agar kliennya dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Sebab, persidangan secara online dirasakan kurang optimal bagi keperluan kuasa hukum.
Firman Wijaya pun menyoroti, kesalahan penulisan nama kliennya dalam surat dakwaan. Saat membacakan dakwaan, dia mengatakan, jaksa menyebut nama kliennya Sudrajat Dimyati sedangkan pada lainnya menyebut Sudrajad Dimyati.
Majelis hakim yang diketuai Yoserizal pun tidak merasa keberatan tentang keinginan kuasa hukum yang ingin menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Termasuk dari jaksa penuntut umum.
Seusai pembacaan dakwaan, Sudrajad Dimyati sempat menanyakan kepada jaksa tentang kata representasi dari isi dakwaan tentang Elly Tri Pangestuti yang merupakan representasi dari terdakwa. Jaksa pun menanggapi bahwa kata representasi adalah staf yang melekat kepada terdakwa atau panitera pengganti.
Majelis hakim pun menengahi pertanyaan terdakwa dengan membuktikan saat sidang pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (65 tahun) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023). Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook