REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis ringan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disambut gembira simpatisan dan pedukungnya.
Seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), para simpatisan Bharada Eliezer meluapkan kegembiraannya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.