In Picture: Momen Gembira Simpatisan Bharada Eliezer usai Sidang Pembacaan Vonis
Vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung sidang merekam jalannya persidangan terdakwa Richard Eliezer dengan telepon genggam saat sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis ringan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disambut gembira simpatisan dan pedukungnya.
Seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), para simpatisan Bharada Eliezer meluapkan kegembiraannya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
sumber : Republika
Advertisement