Rabu 15 Feb 2023 14:43 WIB

Persekutuan Gereja Sebut Vonis Mati Sambo Berlebihan

Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) sebut vonis mati untuk Ferdy Sambo berlebihan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Ferdy Sambo berbincang bersama penasehat hukumnya Arman Hanis saat menjalani sidang dengan menjatuhkan vonis mati. Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) sebut vonis mati untuk Ferdy Sambo berlebihan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo berbincang bersama penasehat hukumnya Arman Hanis saat menjalani sidang dengan menjatuhkan vonis mati. Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) sebut vonis mati untuk Ferdy Sambo berlebihan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pusat, Pendeta Gomar Gultom menilai vonis mati tersebut berlebihan.

"Menghargai proses peradilan yang berlangsung dan memahami perlunya hukuman yang berat atas Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana dan tindakan perintangan proses hukum yang dilakukannya. Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan," kata Gomar, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Dengan demikian, menurutnya, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya.

Selain itu, penegakan hukum oleh negara haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Dalam hal ini, hukuman diharapkan adalah untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut.

"Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan," kata dia.

Dia juga menambahkan, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik. Maka seharusnya Indonesia tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati.

"Hukuman mati itu juga mengesankan lebih merupakan 'pembalasan dendam' oleh negara, atau bahkan frustasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustasi itu dilampiaskan kepada terhukum," kata dia.

Dia pun meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut.

"Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba," kata Gomar menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement