Rabu 15 Feb 2023 15:44 WIB

Surya Darmadi dan Kuasa Hukum Beda Pendapat Soal Pembacaan Pleidoi

Kuasa hukum Surya Darmadi membacakan pledoi versi mereka pada hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi batal membacakan pleidoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (15/2/2023). Surya mengaku belum siap membacakan nota pembelaannya.

Surya Darmadi terlilit kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Surya mengutarakan keinginannya menunda pembacaan pleidoi saat persidangan baru dimulai.

Baca Juga

"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari bapak sendiri maupun penasehat hukum. Ada dari Pak Surya Darmadi membacakan pribadi nggak? Atau diserahkan ke penasehat hukum?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri saat membuka sidang.

Menjawab pertanyaan hakim, Surya meminta penundaan pembacaan pledoi pada esok. "Yang Mulia mohon kasih saya waktu besok," jawab Surya Darmadi.