REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi batal membacakan pleidoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (15/2/2023). Surya mengaku belum siap membacakan nota pembelaannya.
Surya Darmadi terlilit kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Surya mengutarakan keinginannya menunda pembacaan pleidoi saat persidangan baru dimulai.
"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari bapak sendiri maupun penasehat hukum. Ada dari Pak Surya Darmadi membacakan pribadi nggak? Atau diserahkan ke penasehat hukum?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri saat membuka sidang.
Menjawab pertanyaan hakim, Surya meminta penundaan pembacaan pledoi pada esok. "Yang Mulia mohon kasih saya waktu besok," jawab Surya Darmadi.