Rabu 15 Feb 2023 15:00 WIB

Kepala BPK Bali Joko Agus Setyono Terpilih Jadi Sekda DKI

Presiden Jokowi memilih Joko Agus menggantikan Marullah Matali sebagai Sekda DKI.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, Joko Agus Setyono terpilih menjadi Sekda DKI.
Foto: Dok BPK
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, Joko Agus Setyono terpilih menjadi Sekda DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. "Iya, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Joko Agus terpilih menggantikan Marullah Matali yang kini ditunjuk sebagai Deputi Gubernur. Joko saat ini menjabat Kepala BPK Provinsi Bali.

"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan," tulis Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Suhajar Diantoro, mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka jabatan Sekda DKI yang terdiri tiga orang. Alhasil, pemilihan Sekda DKI kini makin mengerucut.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Sekda DKI, kata Suhajar dalam keterangannya, ada tiga nama yang lolos. Nama-nama itu akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk selanjutnya diberikan pada Presiden Joko Widodo.

Adapun tiga nama yang diumumkan lolos adalah Joko Agus Setyono, Michael Rolandi Cesnanta Brata dan Dhany Sukma. Tiga nama itu lolos seleksi akhir wawancara di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. "Keputusan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Pemprov DKI Jakarta ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Suhajar di Jakarta, Ahad (29/1/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement