REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengakui praktik shadow banking yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP) hampir tak bisa terlacak. Kemenkop UKM bahkan harus menggandeng lembaga seperti PPATK hingga OJK untuk bisa melakukan pengawasan lebih dalam.
Teten mengatakan, salah satu sebab lemahnya pengawasan terhadap koperasi karena aturan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Ia menjelaskan, dalam undang-undang itu, pengawasan koperasi hanya dapat dilakukan oleh internal koperasi itu sendiri.
Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menkop UKM sebagai dasar aturan pengawasan. Namun, pengawasan yang dilakukan hanya sebatas melihat neraca keuangan di atas kertas yang mudah dimanipulasi pengurus.
"Jadi itu hanya pengawasan kulitlah. Tidak bisa melihat ke dalam sampai misalnya ada penggelapan aset. Bahkan, shadow banking pun tidak bisa kelihatan karena kita ada kelemahan regulasi," kata Teten usai usai melakukan Pertemuan dengan PPATK di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Teten menjelaskan, praktik shadow banking koperasi yang dimaksud yakni menyalahi kewenangan dari bentuk koperasi. Ia mencontohkan, terdapat koperasi yang berbadan hukum sebagai koperasi simpan pinjam (KSP) atau jenis closed loop dan hanya dikhususkan untuk anggota.