Rabu 15 Feb 2023 15:46 WIB

Anies Utang Rp 50 Miliar, Ketua Bawaslu: Itu Pelanggaran Pidana!

Rahmat Bagja mengaku, Bawaslu tak bisa mengusut karena Pilgub DKI 2017 sudah selesai.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Antara
Mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti utang Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

Bawaslu menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.

Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

Baca: Sudah Sholat Istikharah, Sandiaga Enggan Bahas Lagi Utang Anies